DESA PADANG BERANGIN
2.1.1.
Sejarah Desa
Desa Padang Berangin
mempunyai riwayat perkembangannnya dalam kurun waktu yang agak panjang, pada
masa itu warga Padang Berangin hidup atau bernaung di tiga desa, yaitu Desa
Padang Niur , Desa Tebat Kubu , dan Desa Gelumbang. Desa Padang Niur dan Tebat
Kubu terdapat di arah selatan yang berseberangan dengan sungai air Lapuh dan
masing – masing Desa tersebut sudah mempunyai Kepala Desa Yang silih berganti.
Satu kelompok lagi warga Padang Berangin berdomisilih di Desa Gelumbang ke
sebelah Barat Dusun Padang Berangin. Selama menyatu di desa tersebut dusun
Padang Berangin selalu merasa kesulitan dalam setiap kepengurusan administratif
maupun kepengurusan tentang sarak dan lain –lain hal ini terjadi di karena kan
rentan jarak dan alat transportasi pada saat itu belum terlalu memadai.
Diperkirakan pada tahun 2003 warga dusun
Padang Berangin mengajak warga ketiga desa yaitu Padang Niur, Tebat Kubu, dan Gelumbang bermusyawarah untuk
membuat satu kesepakatan pemecahan desa yang direnacanakan bernama Desa Padang
Berangin . Hal ini ditanggapi dengan baik oleh ketiga warga desa diatas dan
pada saat itu juga dibentukk tim yang bernama tim Presedium Pemekaran Desa yang
bertugas menyusun segala keperluan guna persiapan – persiapan pelaksanaan
pemekaran yang nantinya akan diajukan dengan bentuk usulan kepada bupati
Bengkulu Selatan melaui pengesahan DPRD untuk diproses sebagimana mestinya.
Pada saat itu usulan dan rencana warga dusun Padang Berangin belum ditanggapi
oleh pemerintah daerah dengan alasan belum memenuhi kriteria ataupun
persyaratan - persyaratn yang
diperlukan.
Para tokoh atau dewan Presedium Pemekaran
tidak berputus asa sampai disitu , pada tahun 2004 kembali membuat usulan ke pemerintah
daerah melalui DPRD Bengkulu Selatan, lagi –lagi usulan ini belum ditanggapi
dengan alasan yang sama. Dengan tidak bosan
bosannya warga dusun Padang Berangin melalui Dewan Prosedium tadi
kembali mengajukan usulan masih juga belum diterima dengan alasan yang sama hal
ini berlanjut sampai tahun 2006 .
Pada tahun 2007 Dewan Prosedium ini
kembali mengajukan usulan dan alhamdulillah usaha ini berhasil dengan beberapa
catatan yang dijadikan persyaratan oleh pemerintah daerah salah satunya
penambahan luas wilayah dan kelengkapan administrasi baik itu secara
pemerintahan dan interen di dalam kekeluargaan. Segala sesuatu hal dilengkapi
yang dibutuhkan pada saat itu dipenuhi dengan waktu yang tidak lama tepatnya
tanggal 11 Juli 2007 dusun Padang Berangin resmi dimekarkan dengan nama Desa
Padang Berangin . yang mempunyai arti bergabungnya tiga desa yang berkultur
penduduk dari tiga desa induk. Pada saat itu pemerintah daerah menginstruksikan agar dipilih pelaksana
tugas atau Pejabat Sementara ( PJS ) pemerintahan Desa Padang Berangin. Dengan
melalui musayawarah maka terpilihlah bapak Darmawan Usman sebagai penjabat
sementara ( PJS ) pemerintahan Desa Padang Berangin dengan masa jabatan enam
bulan .
Pada
tanggal 17 Februari diadakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang pertama di Desa pdanag Berangin
yang disambut antusias oleh warga dan pada saat itu dimenangkan oleh Bapak
Darmawan Usman dengan masa jabatan enam tahun dimana pada saat itu berlawanan
dengan Ibu Helmiyati .
Pada
tahun 2013 kepemimpinan Bapak Darmawan Usman berakhir berdasarkan aturan wajib
dilaksanakan kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa unutk masa jabatan
keberikutnya . tetapi pada saat itu untuk pelaksanaan PILKADES belum dapat
dilaksanakan dikarenakan ada instruksi pemerintah pusat dalam hal ini menteri
dalam negeri unutk tidak melaksanakan pilkades dalam tahun 2013 – 2014 dengan
alasan untuk pelaksanaan PILKADES Serentak . dengan kondisi tersebut diatas
maka pemerintah daerah menyikapi dengan membentuk pejabat sementara kembali .
Keputusan pemerintah daerah ini ( BUPATI ) ditanggapi
langsung oleh tokoh masyarakat dalam hal ini dengan musyawarah yaitu untuk pengangkatan PJS .
dimana dalam musyawarah ini dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah
daerah Kepala Desa lama tidak boleh di
angkat PJS . dengan acuan ini maka musaywarah memututuskan pengangkat PJS dari
orang baru yang berasala dari warga desa setempat yang memiliki tamatan SMA
Sederajat . dan akhirnya terpilihlah saudara Rupin sebagai PJS dalam masa
jabatan 6 Bulan da;lam tahun 2014 .karena masih belum bisa belum melaksanakan
pilkades sementara masa jabatan PJS yaitu saudara Rupin sudah berakhir .
Dalam
tenggang waktu yang bersamaaan ini kembali timbul aturan dari pemerintah daerah
bahwa PJS harus berasal dari PNS . dikarenkan ketentuan ini maka di tunjuklah
oleh pihak keacamatan sebagai PJS Desa Padang Berangin yaitu dari unsur PNS kecamatan
yaitu Bapak Syafrin Jasin masih dalam tahun 2014 – 2015 .
Tepatnya
pada bulan mei 2015 baru bisa di laksanakan PILkades kedua di Desa Padang
Berangin yang diikuti tiga calon Kepala Desa Yaitu:
-
Bapak darmawan Usman
-
Bapak Rupin
-
Bapak Aminto
Pada pelaksanaan ini kembali
dimenangkan oleh bapak Darmawan Usman sebagai kepala Desa defenitif kedua desa
Padang Berangin yang dilantik oleh Bapak Bupati Bengkulu Selatan tepatnya
tanggal 11 Juni 2015 denga masa jabatan tahun 2015 – 2021.
Tepatnya pada bulan mei 2021 baru bisa di laksanakan
PILkades ketiga di Desa Padang Berangin yang diikuti tiga calon Kepala Desa
Yaitu:
-
Bapak Farizal Tusdi
-
Bapak Khalidin
-
Bapak Rupin
Dan dimenangkan oleh Bapak Rupin.
Untuk masa Jabatan 2021-2027
Comments
Post a Comment