DESA PADANG BERANGIN

          2.1.1. Sejarah Desa          

       Desa Padang Berangin mempunyai riwayat perkembangannnya dalam kurun waktu yang agak panjang, pada masa itu warga Padang Berangin hidup atau bernaung di tiga desa, yaitu Desa Padang Niur , Desa Tebat Kubu , dan Desa Gelumbang. Desa Padang Niur dan Tebat Kubu terdapat di arah selatan yang berseberangan dengan sungai air Lapuh dan masing – masing Desa tersebut sudah mempunyai Kepala Desa Yang silih berganti. Satu kelompok lagi warga Padang Berangin berdomisilih di Desa Gelumbang ke sebelah Barat Dusun Padang Berangin. Selama menyatu di desa tersebut dusun Padang Berangin selalu merasa kesulitan dalam setiap kepengurusan administratif maupun kepengurusan tentang sarak dan lain –lain hal ini terjadi di karena kan rentan jarak dan alat transportasi pada saat itu belum terlalu memadai.

      Diperkirakan pada tahun 2003 warga dusun Padang Berangin mengajak warga ketiga desa yaitu Padang Niur,  Tebat Kubu, dan Gelumbang bermusyawarah untuk membuat satu kesepakatan pemecahan desa yang direnacanakan bernama Desa Padang Berangin . Hal ini ditanggapi dengan baik oleh ketiga warga desa diatas dan pada saat itu juga dibentukk tim yang bernama tim Presedium Pemekaran Desa yang bertugas menyusun segala keperluan guna persiapan – persiapan pelaksanaan pemekaran yang nantinya akan diajukan dengan bentuk usulan kepada bupati Bengkulu Selatan melaui pengesahan DPRD untuk diproses sebagimana mestinya. Pada saat itu usulan dan rencana warga dusun Padang Berangin belum ditanggapi oleh pemerintah daerah dengan alasan belum memenuhi kriteria ataupun persyaratan  - persyaratn yang diperlukan.

      Para tokoh atau dewan Presedium Pemekaran tidak berputus asa sampai disitu , pada tahun 2004 kembali membuat usulan ke pemerintah daerah melalui DPRD Bengkulu Selatan, lagi –lagi usulan ini belum ditanggapi dengan alasan yang sama. Dengan tidak bosan  bosannya warga dusun Padang Berangin melalui Dewan Prosedium tadi kembali mengajukan usulan masih juga belum diterima dengan alasan yang sama hal ini berlanjut sampai tahun 2006 .

      Pada tahun 2007 Dewan Prosedium ini kembali mengajukan usulan dan alhamdulillah usaha ini berhasil dengan beberapa catatan yang dijadikan persyaratan oleh pemerintah daerah salah satunya penambahan luas wilayah dan kelengkapan administrasi baik itu secara pemerintahan dan interen di dalam kekeluargaan. Segala sesuatu hal dilengkapi yang dibutuhkan pada saat itu dipenuhi dengan waktu yang tidak lama tepatnya tanggal 11 Juli 2007 dusun Padang Berangin resmi dimekarkan dengan nama Desa Padang Berangin . yang mempunyai arti bergabungnya tiga desa yang berkultur penduduk dari tiga desa induk. Pada saat itu pemerintah daerah menginstruksikan agar dipilih pelaksana tugas atau Pejabat Sementara ( PJS ) pemerintahan Desa Padang Berangin. Dengan melalui musayawarah maka terpilihlah bapak Darmawan Usman sebagai penjabat sementara ( PJS ) pemerintahan Desa Padang Berangin dengan masa jabatan enam bulan .

      Pada tanggal 17 Februari diadakan pelaksanaan pemilihan Kepala  Desa yang pertama di Desa pdanag Berangin yang disambut antusias oleh warga dan pada saat itu dimenangkan oleh Bapak Darmawan Usman dengan masa jabatan enam tahun dimana pada saat itu berlawanan dengan Ibu Helmiyati .

      Pada tahun 2013 kepemimpinan Bapak Darmawan Usman berakhir berdasarkan aturan wajib dilaksanakan kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa unutk masa jabatan keberikutnya . tetapi pada saat itu untuk pelaksanaan PILKADES belum dapat dilaksanakan dikarenakan ada instruksi pemerintah pusat dalam hal ini menteri dalam negeri unutk tidak melaksanakan pilkades dalam tahun 2013 – 2014 dengan alasan untuk pelaksanaan PILKADES Serentak . dengan kondisi tersebut diatas maka pemerintah daerah menyikapi dengan membentuk pejabat sementara kembali .

      Keputusan  pemerintah daerah ini ( BUPATI ) ditanggapi langsung oleh tokoh masyarakat dalam hal ini dengan  musyawarah yaitu untuk pengangkatan PJS . dimana dalam musyawarah ini dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah  Kepala Desa lama tidak boleh di angkat PJS . dengan acuan ini maka musaywarah memututuskan pengangkat PJS dari orang baru yang berasala dari warga desa setempat yang memiliki tamatan SMA Sederajat . dan akhirnya terpilihlah saudara Rupin sebagai PJS dalam masa jabatan 6 Bulan da;lam tahun 2014 .karena masih belum bisa belum melaksanakan pilkades sementara masa jabatan PJS yaitu saudara Rupin sudah berakhir .

      Dalam tenggang waktu yang bersamaaan ini kembali timbul aturan dari pemerintah daerah bahwa PJS harus berasal dari PNS . dikarenkan ketentuan ini maka di tunjuklah oleh pihak keacamatan sebagai PJS Desa Padang Berangin yaitu dari unsur PNS kecamatan yaitu Bapak Syafrin Jasin masih dalam tahun 2014 – 2015 .

      Tepatnya pada bulan mei 2015 baru bisa di laksanakan PILkades kedua di Desa Padang Berangin yang diikuti tiga calon Kepala Desa Yaitu:

-          Bapak darmawan Usman

-          Bapak Rupin

-          Bapak Aminto

Pada pelaksanaan ini kembali dimenangkan oleh bapak Darmawan Usman sebagai kepala Desa defenitif kedua desa Padang Berangin yang dilantik oleh Bapak Bupati Bengkulu Selatan tepatnya tanggal 11 Juni 2015 denga masa jabatan tahun 2015 – 2021.

     

Tepatnya pada bulan mei 2021 baru bisa di laksanakan PILkades ketiga di Desa Padang Berangin yang diikuti tiga calon Kepala Desa Yaitu:

-          Bapak Farizal Tusdi

-          Bapak Khalidin

-          Bapak Rupin

Dan dimenangkan oleh Bapak Rupin. Untuk masa Jabatan 2021-2027


Comments